Sebagaimana kita ketahui bersama, kalimat pertama Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Oleh karena itu, hal pertama yang harus kita perjuangkan sebagai bangsa Indonesia adalah melawan segala bentuk penjajahan.
Sekarang ini kita tidak lagi menghadapi penjajahan oleh bangsa asing, tetapi ada bentuk penjajahan lain yang masih terjadi di sekitar lingkungan kita, yakni, kekerasan seksual. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merenggut kemerdekaan pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya dengan sehat, aman, nyaman, dan optimal. Kekerasan seksual dengan berbagai bentuknya menimbulkan kerugian yang dialami oleh mahasiswa maupun pendidik dan tenaga kependidikan sehingga menjadi penghambat bahkan menghilangkan kesempatannya untuk belajar dan/ atau bekerja.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut dengan Permen PPKS, dibuat dengan tujuan:
- sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada pada pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus; dan
- untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.